Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) RI Yandri Susanto menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat desa. Penegasan ini disampaikan Yandri saat menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Desa
Yandri Susanto menekankan bahwa pendekatan kolaboratif sangat krusial untuk menghadapi tantangan di desa. “Kementerian Desa selalu berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga untuk memastikan semua persoalan di desa kita hadapi secara guyub. Bersatu saja belum tentu kuat, apalagi jika tercerai-berai,” ujar Yandri.
Ia mengapresiasi inisiatif deklarasi Desa Bersih Narkoba dan peresmian Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan. Menurutnya, kedua program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya bersama mengurai persoalan di tingkat desa. Apresiasi khusus diberikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dorongan Desa Bersinar, serta Kementerian Hukum yang telah menggagas Posbankum desa dan kelurahan sebagai solusi penyelesaian persoalan hukum masyarakat desa.
Penegasan Pengelolaan Dana Desa
Dalam kesempatan yang sama, Yandri Susanto juga memberikan klarifikasi kepada para kepala desa mengenai pengelolaan dana desa. Ia memastikan bahwa pemerintah pusat tidak mengambil dana desa, melainkan akan dikembalikan kepada desa dengan mekanisme pengelolaan yang berbeda.
“Dana desa tidak diambil oleh pusat dan tidak digunakan oleh pemerintah pusat. Dana itu pasti dikembalikan kepada desa, tetapi dengan cara pengelolaan yang berbeda,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Yandri, sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. Salah satu program strategis nasional yang diusung adalah Koperasi Desa Merah Putih.
Yandri menjelaskan bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih menjadi tanggung jawab bersama karena manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat desa, termasuk peningkatan pendapatan asli desa dan kesejahteraan warga.
“Sekali lagi, dana desa itu tidak kita ambil ke pusat, tapi akan kita kembalikan dalam bentuk bangunan, gerai. Kemudian gudang, mobil truk, mobil pick-up, motor tiga, dan lengkap isinya Koperasi Desa Merah Putih untuk dioperasikan di semua desa di seluruh Indonesia,” paparnya.
Petunjuk Penggunaan Dana Desa 2026
Kementerian Desa juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur petunjuk penggunaan operasional atas dana desa 2026, yang memungkinkan para kepala desa menentukan program sesuai kebutuhan masing-masing melalui musyawarah desa.
Yandri mengajak seluruh kepala desa untuk mendukung dan menyukseskan program tersebut. Ia juga mendorong dialog berkelanjutan apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program desa. “Kalau ada persoalan, mari kita diskusikan dan carikan solusi terbaik,” pungkasnya.
