Polda Sumatera Utara berhasil meringkus dua pelaku begal bersenjata tajam yang beraksi di dalam angkot Morina 81 di kawasan Medan Deli, Kota Medan. Penangkapan ini menyusul perintah Kapolda Sumut setelah kasus tersebut viral dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36). Salah satu pelaku, EN, merupakan sopir cadangan angkot yang diduga kuat bersekongkol dengan SLS untuk merampok penumpang perempuan.

Modus Operandi dan Peran Pelaku

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, SLS berperan sebagai eksekutor yang mengancam penumpang menggunakan parang. Selain merampas telepon seluler korban, SLS juga melukai korban dan mendorongnya keluar dari angkot yang sedang melaju.

“Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar terlihat tidak bekerja sama. Padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” ujar Kombes Ferry, Senin (18/5).

Sementara itu, EN diduga membantu aksi kejahatan dengan mempercepat laju angkot. Tindakan ini bertujuan agar teriakan korban tidak terdengar oleh warga sekitar, sehingga aksi begal dapat berjalan mulus.

Korban Alami Luka Serius

  • Julia Pratiwi: Kehilangan satu unit telepon seluler dan mengalami luka lecet.
  • Erika Hasibuan: Kehilangan dua telepon seluler, mengalami patah tiga gigi, dan luka di kepala setelah didorong keluar dari angkot.
  • Nova Yanti Porman Tampubolon: Mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera kaki setelah melompat menyelamatkan diri dari dalam kendaraan.

Pengejaran Hingga ke Jambi

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

“Begitu kejadian ini viral, Kapolda langsung memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku,” ungkap Kombes Ferry.

Polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita telepon seluler milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada SLS yang melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Petugas berhasil menangkap SLS setelah melakukan pengejaran hingga ke pondok perkebunan yang berjarak sekitar lima jam dari jalan utama. Saat pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, SLS sempat melawan dan berusaha menyerang petugas. Akibatnya, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.

Residivis dan DPO

Dari hasil pemeriksaan, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Adapun SLS tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di Medan sejak tahun 2020.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain parang yang digunakan pelaku, pakaian pelaku, sepatu yang terekam dalam video viral, serta telepon seluler milik korban. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.