Sebuah video asusila yang diduga melibatkan seorang ibu tiri dan anak tirinya di sebuah kebun sawit kembali memicu kehebohan di jagat maya. Video berdurasi panjang tanpa sensor tersebut dilaporkan menjadi buruan utama warganet di berbagai platform media sosial, khususnya dan , sejak awal Maret 2026.

Fenomena pencarian masif terhadap tautan video ini mengindikasikan tingginya rasa penasaran publik, sekaligus menyoroti kembali isu penyebaran konten ilegal di internet. Video yang disebut-sebut berasal dari wilayah Solo dan sekitarnya ini, dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna media sosial.

Penyebaran Konten Asusila dan Ancaman Hukum

Penyebaran video asusila semacam ini bukanlah hal baru, namun setiap kemunculannya selalu menimbulkan keresahan. Pihak kepolisian, melalui unit siber, secara rutin melakukan patroli untuk memblokir konten-konten ilegal dan menindak para pelakunya. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan atau bahkan mencari tautan video tersebut, mengingat ada konsekuensi hukum yang serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, penyebaran konten asusila dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana bagi pelanggar pasal tersebut tidak main-main. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tidak hanya penyebar, pihak yang turut serta mengakses dan mengunduh konten tersebut juga berpotensi melanggar hukum, terutama jika ada niat untuk menyebarkan lebih lanjut.

Imbauan untuk Tidak Terlibat

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Satrio Wicaksono, dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2026), menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi untuk mencari atau menyebarkan konten yang melanggar hukum, apalagi yang bermuatan asusila. Ada konsekuensi hukum yang menanti.”

Satrio menambahkan bahwa tim siber kepolisian terus memantau pergerakan konten ilegal di internet. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyebaran video asusila ini. Masyarakat juga diharapkan proaktif melaporkan jika menemukan konten serupa,” ujarnya.

Kasus video asusila di kebun sawit ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan tanggung jawab dalam berinternet. Alih-alih ikut memburu tautan, masyarakat dianjurkan untuk melaporkan konten ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat.