Sebuah yang diduga melibatkan seorang ibu tiri dan anak tirinya di sebuah kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya TikTok dan Telegram, pada awal Maret 2026. Konten berdurasi panjang tanpa sensor tersebut memicu pencarian masif oleh warganet, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan penyebaran konten ilegal.

Pihak kepolisian, melalui Divisi Siber, telah mengonfirmasi adanya laporan terkait video tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan mendalam. “Kami telah menerima informasi dan sedang menelusuri sumber awal serta identitas para pihak yang terlibat dalam video tersebut,” ujar seorang juru bicara kepolisian yang tidak disebutkan namanya, pada Jumat (14/3/2026).

Video tersebut, yang diduga direkam di area perkebunan sawit di wilayah Sumatera, menunjukkan adegan tidak senonoh antara seorang wanita dewasa dan seorang pria muda. Meskipun identitas pasti dan lokasi spesifik masih dalam tahap penyelidikan, dugaan kuat mengarah pada hubungan ibu tiri dan anak tiri, yang menambah kompleksitas kasus ini.

Penyebaran video ini menjadi perhatian serius karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan regulasi tersebut, baik pelaku dalam video maupun pihak yang menyebarkan konten asusila dapat dijerat hukuman pidana.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta menyebarkan video tersebut. “Kami mengingatkan publik bahwa menyebarkan konten pornografi adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat,” tambah juru bicara tersebut. Penelusuran jejak digital terus dilakukan untuk mengidentifikasi akun-akun yang bertanggung jawab atas viralnya video ini di berbagai platform.

Ancaman Hukuman bagi Penyebar Konten Asusila

Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1), secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, UU Pornografi juga mengatur larangan produksi, pembuatan, penyebarluasan, penggunaan, atau penyediaan pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini bervariasi, mulai dari pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan hingga paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) hingga paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Kasus ini menyoroti kembali pentingnya literasi digital dan etika bermedia sosial agar masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi, terutama konten yang sensitif dan melanggar hukum.