Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut, baik di sektor formal maupun informal. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan dan rasa aman bagi masyarakat pekerja.
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya perlindungan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan. “Jadi ini merupakan bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi pekerja termasuk kelompok pekerja rentan di Kabupaten Buol,” kata Risharyudi di Leok II pada Jumat, 22 Mei 2026.
Risharyudi menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pekerja di Kabupaten Buol mendapatkan perlindungan kerja yang layak. Perhatian ini tidak hanya ditujukan kepada pekerja yang bernaung di bawah perusahaan, tetapi juga pekerja mandiri di sektor informal.
Menurutnya, kelompok pekerja di sektor informal memerlukan perhatian khusus. Hal ini disebabkan sebagian besar dari mereka bekerja secara mandiri tanpa ikatan kerja formal dengan perusahaan, sehingga rentan terhadap berbagai risiko kerja.
“Ke depan pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan perlindungan melalui program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya. Bupati juga mengimbau agar para kepala desa turut serta dalam memberikan perlindungan kepada pegawai dan aparat desa masing-masing, dengan memanfaatkan regulasi yang berlaku.
Perlindungan ketenagakerjaan dinilai sebagai elemen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi para pekerja di daerah. “Harapannya langkah-langkah ini bisa memperluas perlindungan bagi masyarakat pekerja khususnya pegawai rentan,” pungkas Risharyudi.
