Sebuah yang diduga melibatkan seorang ibu tiri dan anak tirinya di sebuah kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial pada awal Maret 2026. Konten yang meresahkan ini memicu reaksi keras dari publik, terutama karena dugaan keterkaitannya dengan entitas yang disebut “Dea Store”, yang kerap dikaitkan dengan penyebaran konten dewasa.

Penyelidikan Pihak Berwenang Terus Berlanjut

Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah menerima laporan terkait peredaran video tersebut dan tengah melakukan penyelidikan mendalam. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Jumat, 14 Maret 2026, menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku dan penyebar konten asusila.

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melacak jejak digital penyebar video ini. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan konten tersebut karena dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Irjen Sandi.

Penyelidikan difokuskan pada identifikasi individu yang terlibat dalam video, lokasi pasti kejadian, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran awal. Dugaan keterkaitan dengan “Dea Store” juga menjadi salah satu poin utama yang didalami oleh penyidik, untuk mengungkap apakah ada jaringan terorganisir di balik peredaran konten semacam ini.

Dampak dan Peringatan Hukum

Fenomena video asusila yang viral, terutama yang melibatkan hubungan terlarang dan lokasi publik seperti kebun sawit, bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Kasus-kasus serupa sebelumnya telah memicu keprihatinan mendalam tentang moralitas dan keamanan digital. Pihak kepolisian secara konsisten mengingatkan masyarakat akan ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam pembuatan, penyebaran, atau bahkan hanya menyimpan konten pornografi.

Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi untuk mencari atau menyebarkan konten yang melanggar hukum dan norma sosial. Edukasi mengenai literasi digital dan bahaya penyebaran konten negatif terus digalakkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.