Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada pimpinan universitas. Rektor Prof. Muktar B. Panjaitan menegaskan komitmen institusi dalam melindungi seluruh sivitas akademika.
“Sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan komitmen terhadap perlindungan sivitas akademika, pada tanggal 21 Februari 2026, Universitas segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi menyeluruh, objektif, dan independen,” kata Muktar dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (26/2).
Muktar menambahkan, seluruh bukti dan dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut telah dihimpun dan diamankan sesuai prosedur. Tim Pencari Fakta juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memastikan akurasi informasi serta memperoleh keterangan yang relevan dari berbagai pihak.
Untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan menghindari potensi konflik kepentingan, tanggung jawab akademik dosen yang diduga terlibat telah dialihkan kepada dosen lain di program studi yang sama. Pengalihan ini dilakukan sejak 23 Februari 2026, dan akan berlaku hingga proses pengumpulan fakta serta investigasi selesai dilaksanakan.
Rektor Muktar menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan yang melanggar norma akademik, etika, dan hukum. Setiap laporan akan ditangani secara serius, profesional, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran. “Tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum maupun sanksi akademik,” tegasnya.
Pihak universitas juga mengimbau korban atau pihak yang mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual agar tidak ragu melapor melalui mekanisme resmi kampus atau aparat penegak hukum. Seluruh sivitas akademika diminta untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.
Muktar memastikan kerahasiaan identitas korban dan saksi, serta proses pemeriksaan yang adil, objektif, dan transparan. Perlindungan terhadap korban dari segala bentuk intimidasi atau tekanan juga menjadi prioritas. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal universitas apabila terbukti bersalah.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan integritas akademik. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah Tim Pencari Fakta menyelesaikan tugasnya dan menghasilkan laporan resmi,” pungkas Prof. Muktar, menegaskan komitmen Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
