Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 7 Mei 2026, oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, dan Bea Cukai NTT.

Barang bukti rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah truk boks merah bernomor polisi AG 8539 UG milik PT SLA. Truk tersebut dicurigai saat personel BKO Pengamanan Pelabuhan Lanal Labuan Bajo melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari KMP Cakalang, yang melayani rute Sape–Labuan Bajo.

Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara

Palaksa Lanal Labuan Bajo, Tri Yudha, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi untuk mengelabui petugas. Rokok ilegal merek “Helium” sebanyak 112.000 batang atau tujuh bal tersebut disisipkan di kabin truk, bercampur dengan muatan logistik harian seperti pakan kucing, sandal, dan perlengkapan rumah tangga.

“Barang ilegal tidak lagi dikirim secara terang-terangan, melainkan dicampur dengan logistik harian yang terlihat normal,” ujar Tri Yudha saat konferensi pers di Mako Lanal Labuan Bajo pada Jumat sore, 8 Mei 2026.

Dari pengungkapan ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp108.372.880. Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok tanpa pita cukai ini dikirim dari Lombok dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Ende serta beberapa daerah lain di daratan Flores.

Sinergi Lintas Lembaga dan Pengawasan Ketat

Tri Yudha menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga dalam menjaga pintu masuk wilayah Flores. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di pelabuhan, mengingat Labuan Bajo kini berkembang menjadi pusat distribusi barang utama di Flores bagian barat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli bersama agar wilayah perairan Flores tetap aman dari aktivitas penyelundupan maupun tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

Dua terduga pelaku, sopir berinisial AH dan kernet IS, keduanya berasal dari Lombok, telah diamankan bersama barang bukti. Saat ini, seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.