Memperingati dua dekade atau 20 tahun peristiwa semburan lumpur panas Lapindo, warga korban bencana bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menggelar ritual “Sambang Buyut” di atas tanggul Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Ritual adat Jawa dan doa bersama lintas agama ini dilaksanakan pada Jumat (29/5/2026) sebagai bentuk refleksi atas pemulihan ruang hidup warga yang dinilai masih jauh dari kata selesai.

Aksi dimulai dengan long march atau berjalan kaki dari Taman Dwarakerta di Jalan Raya Porong, Desa Jatirejo, menuju puncak tanggul penahan lumpur. Sembari berjalan, para peserta membawa berbagai sesajian khas tradisi Jawa yang ditujukan sebagai simbol penghormatan kepada leluhur.

Secara filosofis, “Sambang Buyut” bermakna sebagai ajang silaturahmi kepada para ahli kubur dan tokoh pendiri desa (babat alas). Sejak desa-desa mereka tenggelam oleh luapan lumpur 20 tahun silam, warga mengaku kesulitan merawat tradisi ini karena kini hidup berpencar di berbagai daerah relokasi.

Harwati, salah satu warga korban lumpur Lapindo, menjelaskan bahwa ritual kali ini sengaja menggunakan pendekatan tradisi Jawa untuk merangkul seluruh korban tanpa memandang latar belakang agama. “Selama 20 tahun ini kita biasanya menggunakan tradisi istigasah secara agamis. Sekarang kita mencoba dengan model Jawa, karena kita tidak luput dari identitas sebagai orang Jawa,” kata Harwati.

Harwati menambahkan, sesajian yang dibawa ke atas tanggul merupakan simbol “oleh-oleh” dari anak cucu untuk para leluhur. Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda tahunan untuk merekatkan kembali ikatan silaturahmi antarwarga yang tercerai-berai. “Harapan saya, tahun-tahun selanjutnya kita bisa kumpul bareng lagi dengan warga korban, baca doa bersama, dan menghidupkan kembali ritual yang dulu rutin dilakukan di desa sebelum kami memencar,” ujarnya.

Di sisi lain, peringatan 20 tahun ini juga menjadi momentum bagi warga untuk menyuarakan mandeknya pemulihan hak-hak dasar mereka. Warga menyatakan bahwa selain kehilangan tempat tinggal secara fisik, mereka hingga kini masih dihadapkan pada hambatan birokrasi yang rumit.

Beberapa persoalan yang masih mengganjal di antaranya adalah ketidakjelasan status administrasi kependudukan hingga hilangnya hak pilih warga dalam beberapa kali kontestasi pemilihan umum (pemilu) akibat hilangnya status wilayah administrasi desa mereka yang lama.