Palu – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sahran Raden, mengusulkan gagasan strategis berupa kodifikasi regulasi pemilu. Langkah ini dinilai konkret untuk memperkuat demokrasi dan menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Sahran dalam seminar nasional bertajuk “Integritas Pemilu dan Penguatan Demokrasi” yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (2/4/2026). “Upaya ini untuk memperkuat demokrasi dan menjaga integritas penyelenggara pemilu,” tegas Sahran.
Penyatuan Norma Etik dalam Undang-Undang Pemilu
Dosen Hukum Tata Negara UIN Datokarama Palu itu merinci beberapa poin penting dalam usulan kodifikasinya. Pertama, pada level substansi norma etik, ia menekankan perlunya menyatukan Peraturan DKPP, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) yang mengatur etika.
Regulasi-regulasi tersebut diusulkan menjadi satu bab khusus dalam Undang-Undang Pemilu. “Penyatuannya dalam satu buku kode etik terpadu guna menghindari perbedaan interpretasi. Misalnya, kode etik dan tata kelola penyelenggara pemilu yang mencakup prinsip netralitas, independensi, antimoney politics, transparansi, akuntabilitas,” jelas Sahran.
Lebih lanjut, ia mengusulkan larangan konkret berupa penerimaan hadiah, konflik kepentingan, promosi politik partai, serta intervensi prosedur. “Mengaitkan setiap prinsip etik dengan rumusan perilaku yang terukur (behavioral standard) agar mudah diaudit dan dimonitor publik,” tambah Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013–2023 itu.
Penguatan Mekanisme Penegakan Etika
Pada level mekanisme penegakan etika, Sahran Raden menyoroti pentingnya memperkuat DKPP sebagai court of ethics. Ia juga mengusulkan mekanisme pengaduan yang sederhana, cepat, dan dapat diakses publik, baik secara daring, lokal, maupun bebas biaya.
Prosedur klarifikasi, pembuktian, dan pemeriksaan harus jelas, dengan kewajiban publikasi putusan. Sanksi yang diatur juga harus bertingkat, mulai dari peringatan, penurunan jabatan, pemberhentian, hingga larangan menjadi penyelenggara di masa depan, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Pendidikan Etika dan Pencegahan Pelanggaran
Aspek kelembagaan dan pendidikan etik juga menjadi fokus usulan Sahran. Pendidikan etika penyelenggara pemilu diusulkan menjadi syarat wajib sebelum dan setelah seleksi anggota KPU/Bawaslu, serta masa orientasi bagi panitia pemilihan.
Selain itu, ia mengusulkan pengaturan audit dan pelaporan berkala tentang kepatuhan etik di seluruh jenjang penyelenggara. Laporan ini harus dapat dipublikasikan dan diaudit oleh parlemen serta masyarakat sipil. Untuk pencegahan, Sahran mengusulkan integrasi Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang dikembangkan DKPP ke dalam sistem monitoring nasional (RPJMN) guna deteksi dini pelanggaran.
Keadilan Pemilu sebagai Cita-cita Demokrasi
Sahran Raden juga menekankan perlunya penerapan keadilan kewajaran yang berintegritas, di mana keadilan pemilu ditegakkan dan menjadi cita-cita ideal negara demokrasi. Dari aspek ontologis-teologis, keberadaan keadilan bersumber dari Tuhan, sementara aspek ontologis legal konstitusional menyebutkan bahwa keadilan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Pada akhir penyampaiannya, Sahran menegaskan bahwa pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang patuh etik akan meningkatkan legitimasi hasil pemilu dan mengurangi konflik politik di masyarakat. “Keadilan dan kebenaran hanya bisa terwujud apabila diawasi, ditemukan dan ditegakkan dengan seksama dan sungguh-sungguh oleh semua orang,” pungkasnya.
Regulasi etik yang terkodifikasi dan terukur juga diyakini akan memperkuat kontrol sosial dari masyarakat sipil, media, dan akademisi, serta mendorong budaya demokrasi yang lebih beradab.
