Pemerintah Kota Mataram akan mewajibkan seluruh pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungannya untuk menggunakan sepeda saat berangkat kerja. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 6 April, sebagai bagian dari upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan pemerintahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penghematan anggaran. “Kebijakan penggunaan sepeda ke kantor sebagai salah satu upaya efisiensi anggaran dalam penggunaan BBM untuk kendaraan dinas,” ujar Alwan Basri di Mataram, Kamis (2/4).
Para pejabat diberikan keleluasaan penuh dalam memilih jenis sepeda yang akan digunakan. Baik sepeda listrik maupun sepeda konvensional diperbolehkan. Alwan Basri menegaskan, “Mau sepeda listrik, konvensional atau sepeda kayuh silakan yang penting bisa efisiensi dan ramah lingkungan.”
Selain itu, Pemerintah Kota Mataram juga telah menetapkan aturan mengenai jarak tempat tinggal pejabat yang terkena kebijakan ini. Pejabat yang berdomisili maksimal 5 kilometer dari kantor diwajibkan menggunakan sepeda. Sementara itu, bagi mereka yang tinggal lebih dari 5 kilometer masih diizinkan menggunakan kendaraan alternatif.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal, Pemerintah Kota Mataram telah menerbitkan surat edaran terkait batas maksimal jarak rumah pejabat yang harus bersepeda. “Tapi setelah kami identifikasi, rata-rata untuk pejabat eselon II rumah tinggal masih di tengah kota atau di bawah radius 5 kilometer,” tambah Alwan Basri.
Penggunaan sepeda yang dimulai pekan depan ini masih dalam tahap uji coba yang terbatas pada kalangan pejabat. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diperluas untuk pegawai lainnya, dengan opsi penggunaan kendaraan atau bus khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Untuk masalah itu, kami masih menunggu kajian dan opsi-opsi lain dari Dinas Perhubungan,” pungkasnya.
