Tim gabungan di Kota Kediri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk makanan dan minuman yang dikemas dalam bentuk parcel pada Kamis, 5 April 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi produk menjelang momen penting.
Temuan Utama dan Tindak Lanjut
Sidak yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Polres Kediri Kota. Tim memulai pemeriksaan dari kantor Disperdagin sebelum menyasar dua lokasi utama, yakni Toko Laksana Jaya dan Golden Swalayan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menyoroti beberapa aspek krusial seperti tanggal kedaluwarsa, izin edar BPOM/PIRT, kondisi kemasan, dan pelabelan produk. Di lokasi pertama, Toko Laksana Jaya, petugas tidak menemukan produk yang kedaluwarsa. Namun, Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, mencatat adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan di lokasi pertama, alhamdulillah tidak ditemukan barang-barang yang kadaluwarsa. Hanya ada beberapa catatan terkait label harga, isian dan info masa kadaluwasanya yang terlalu kecil dan sudah kita infokan ke pemilik toko agar diperbaiki dengan tulisan yang lebih besar sehingga mudah dibaca oleh pembeli,” jelas Ridwan.
Ridwan juga menekankan pentingnya masa kedaluwarsa produk yang dijual dalam parcel. Ia mengimbau agar swalayan atau toko tidak menjual produk dengan masa kedaluwarsa terlalu pendek untuk parcel. “Aturan makanan atau minuman yang dijual untuk parcel yaitu yang memiliki masa kadaluwarsa minimal lima bulan. Hal ini untuk mengantisipasi parcel yang biasanya tidak langsung dibuka dan masih disimpan oleh penerima,” tambahnya.
Selain itu, tim menemukan mesin pendingin di salah satu lokasi dengan suhu yang kurang optimal. Pihak swalayan diimbau untuk segera melakukan perbaikan guna menjaga kualitas produk. “Kami menilai suhu pada lemari pendinginnya tadi sudah sangat berkurang, sehingga kita imbau pihak swalayan untuk melakukan perbaikan untuk menjaga kualitas produk tetap aman dan tidak rusak,” ujar Ridwan.
Temuan lain yang menjadi perhatian adalah produk kue kering dengan warna yang mencolok. Sampel produk tersebut langsung dibawa untuk diuji laboratorium oleh Dinas Kesehatan. “Dinas Kesehatan akan melakukan uji cepat dan hasilnya nanti akan segera diinformasikan. Jika hasilnya terbukti menggunakan pewarna tekstil dan bukan pewarna makanan, maka dari pihak swalayan akan kami informasikan agar tidak menjual produk tersebut ke masyarakat,” tegas Ridwan.
Imbauan untuk Konsumen dan Pelaku Usaha
Ridwan berpesan kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti saat berbelanja. “Sebagai konsumen, jangan hanya melihat dari segi harga saja. Perhatikan juga kualitas produk, cek tanggal kadaluarsa, izin edar, cek kemasan dan hindari produk dengan kemasan rusak,” pesannya. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk memberikan pelayanan terbaik dengan tidak mengedarkan produk yang tidak layak konsumsi, mengingat potensi bahaya kesehatan dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Respon Pelaku Usaha
Novan, pemilik Toko Laksana Jaya yang berlokasi di Jalan Brawijaya, menyambut positif kegiatan sidak ini. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat. “Saya tentu mendukung kegiatan ini, karena dengan kegiatan ini bisa lebih meyakinkan konsumen bahwa produk yang saya jual sudah sesuai standar perizinan edar, BPOM dan memenuhi kriteria lain,” terang Novan.
Novan menambahkan, tokonya rutin menyiapkan stok parcel menjelang Ramadan setiap tahun. Ia berharap kegiatan serupa dapat diadakan secara rutin untuk menjamin rasa aman di masyarakat dan menyatakan akan segera menindaklanjuti masukan serta saran dari Disperdagin.
sumber gambar: jatimnow.com 