Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi Meylani Putri, salah seorang saksi perempuan dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Brigadir Muhammad Nurhadi. Pendampingan ini akan dilakukan saat Meylani memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, menyampaikan bahwa timnya akan hadir di Mataram pada pekan depan. “Jadi, Senin (12/1) pekan depan itu tim dari LPSK akan hadir di Pengadilan Negeri Mataram, dampingi Putri memberikan kesaksian di persidangan,” kata Tomi melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa, 6 Januari 2026.

Tomi juga mempersilakan awak media untuk meliput pendampingan tersebut. Sidang lanjutan ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Misri Puspita Sari, sebagaimana disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, Meylani Putri terungkap sebagai teman kencan salah satu terdakwa, I Gde Aris Candra Widianto. Keduanya menginap di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada medio April 2025. Rombongan tersebut turut melibatkan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang berpasangan dengan Misri, serta almarhum Brigadir Nurhadi.

Insiden terjadi pada malam hari saat rombongan menginap. Brigadir Nurhadi ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kolam Villa Tekek, tempat Kompol Yogi dan Misri menginap.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas luka pada sekujur tubuh Brigadir Nurhadi. Temuan paling fatal yang diduga menjadi penyebab kematian adalah patah tulang lidah dan luka benturan parah pada kepala bagian belakang. Tanda-tanda ini memunculkan dugaan awal di kepolisian bahwa kematian Brigadir Nurhadi disebabkan oleh tindak pidana penganiayaan.

Penyidikan polisi kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, I Gde Aris Candra Widianto, dan Misri Puspita Sari.

Hingga saat ini, Misri Puspita Sari menjadi satu-satunya tersangka yang berkas perkaranya belum masuk ke meja persidangan, meskipun jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap.