Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Penghentian ini dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, pada Selasa, 5 Mei 2026, di Palu, menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut telah melalui ekspose permohonan penghentian penuntutan. “Dua perkara itu ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice),” kata Zullikar.
Perkara Pertama: Kejaksaan Negeri Morowali
Perkara pertama melibatkan tersangka atas nama Husna alias Una, yang disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 14 November 2025, di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Kasus bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas panen di kebun kelapa sawit antara tersangka dan korban yang merupakan saudara kandung. Emosi tersangka memuncak hingga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan luka gores pada leher korban. Hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Laantula Jaya mengonfirmasi adanya dua luka gores di area leher korban akibat benda tajam.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika perkara dilanjutkan ke persidangan. Selain itu, kondisi korban telah pulih dan telah tercapai kesepakatan perdamaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dalam keluarga. Permohonan ini juga telah memenuhi ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Perkara Kedua: Kejaksaan Negeri Parigi Moutong
Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dengan tersangka atas nama Fandi. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara ini bermula dari tindakan tersangka yang meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu, namun kemudian tidak mengembalikannya dan justru menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dalam perkembangannya, tersangka Fandi telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, serta menebus kembali sepeda motor yang sebelumnya digadaikan. Korban pun telah memberikan maaf secara ikhlas tanpa syarat, yang dibuktikan melalui kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki hubungan sosial yang dekat dengan korban, sehingga penyelesaian melalui pendekatan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dalam menjaga harmoni sosial di masyarakat.
Zullikar Tanjung menegaskan, “Penerapan keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan, rekonsiliasi, serta perlindungan kepentingan korban dan masyarakat.”
