Pemerintah Kota Padang mengumumkan kenaikan signifikan anggaran sektor kesehatan pada tahun 2026, mencapai Rp64 miliar. Angka ini melonjak dua kali lipat dari alokasi sebelumnya sebesar Rp34 miliar. Kenaikan anggaran ini ditegaskan sebagai komitmen serius Pemkot Padang dalam memastikan layanan kesehatan yang adil, mudah, dan bebas diskriminasi, terutama melalui optimalisasi program BPJS Kesehatan gratis.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan penegasan tersebut saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Lubuk Kilangan di Gedung Serba Guna PT Semen Padang, Indarung, pada Senin (9/2/2026). Pernyataan ini muncul di tengah polemik nasional mengenai pengurangan jumlah penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Komitmen Layanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi
Maigus Nasir menekankan bahwa peningkatan anggaran harus memberikan dampak langsung yang positif bagi masyarakat. “Anggaran kesehatan kita naik signifikan. Ini harus berdampak langsung ke masyarakat. Jangan sampai warga yang sakit justru dipersulit urusan administrasi BPJS,” tegas Maigus di hadapan lurah, unsur LPM, dan tokoh masyarakat yang hadir.
Ia secara khusus menginstruksikan jajaran Puskesmas dan kelurahan untuk lebih proaktif dalam membantu warga kurang mampu yang membutuhkan layanan BPJS Kesehatan gratis. Maigus mengingatkan bahwa aparatur pemerintah tidak boleh melempar tanggung jawab atau membiarkan warga mengalami kesulitan birokrasi.
“Kalau ada kendala administrasi, lurah atau Puskesmas yang harus menelepon dinas terkait. Kita hadir memberi solusi, bukan menambah beban rakyat,” ujarnya, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah dalam melayani masyarakat.
Perubahan Pola Pikir ASN dan Program Padang Amanah
Dalam arahannya, Maigus juga menyoroti perlunya perubahan total pola pikir aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa sejak dilantik bersama Wali Kota Padang Fadly Amran, orientasi kepemimpinan Pemkot Padang adalah pelayanan publik.
“Kita bukan pejabat, tapi pelayan. Rakyat harus senang, puas, dan bahagia karena mendapatkan pelayanan maksimal tanpa diskriminasi,” kata Maigus, menekankan filosofi pelayanan yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN.
Sejalan dengan penguatan layanan kesehatan, Maigus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjalankan program Padang Amanah. Program ini secara tegas mengharamkan praktik pungutan liar (pungli) maupun budaya ‘lapan-enam’ dalam setiap bentuk pelayanan publik.
Selain itu, Kota Padang kini juga menjadi proyek percontohan nasional untuk digitalisasi bantuan sosial. Melalui aplikasi Padang Mobile, penentuan penerima bantuan dilakukan berbasis sistem desil, menggantikan subjektivitas aparatur. “Tidak boleh lagi pejabat menerima PKH. Data 38 ribu KK akan kita sisir ulang. Sistem yang menentukan siapa layak masuk DTKS agar bantuan tepat sasaran,” pungkas Maigus.
