Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.

Wakil Gubernur Sulteng, Reny A Lamadjido, menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulteng di Palu pada Rabu (29/4/2026). Agenda rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi hasil panitia khusus (pansus) terhadap LKPJ Tahun 2025.

“Kami memahami bahwa rekomendasi ini berisi pandangan, kritik, serta harapan demi kemajuan pembangunan Sulawesi Tengah ke depan. Ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab,” kata Reny A Lamadjido.

Menurut Wagub Reny, LKPJ merupakan perwujudan amanat konstitusi mengenai pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, LKPJ diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang kebijakan yang telah diambil pemerintah daerah.

Reny juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Sulteng yang telah bekerja keras dalam mengkaji dan memberikan rekomendasi. Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan dan keseimbangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, Wagub Reny menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulteng untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh pansus DPRD.

“Rekomendasi ini harus menjadi pemicu bagi OPD, untuk meningkatkan produktivitas dan mempertahankan bahkan meningkatkan capaian yang sudah baik,” tegasnya.