Tabir gelap di balik operasional penitipan anak (daycare) Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, kian terkuak. Ketua Yayasan berinisial DK (51), yang kini menjadi tersangka utama kasus kekerasan anak, ternyata memiliki rekam jejak kelam sebagai narapidana kasus korupsi.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, pada Jumat (2/5/2026). Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, DK pernah diadili dalam perkara nomor 66/Pid.Sus-TPK/2014/PNSmg.
Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan dana PD BPR BKK Purworejo Tahun Anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo. “Perkara korupsi tersebut ditangani oleh pihak berwenang di Semarang. Sementara itu, proses hukum yang kami tangani di Yogyakarta saat ini fokus sepenuhnya pada dugaan kekerasan terhadap anak,” tegas Irjen Pol Anggoro Sukartono.
Motif Ekonomi dan Praktik Pengasuhan Tidak Manusiawi
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, membeberkan bahwa motif ekonomi diduga kuat menjadi pemicu praktik kekerasan di lembaga tersebut. Pihak yayasan disebut mengejar pemasukan sebesar-besarnya dengan menerima sebanyak mungkin anak titipan tanpa memperhatikan standar pengasuhan yang layak.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menambahkan fakta memilukan mengenai metode pengasuhan di Little Aresha. Anak-anak diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara diikat tangan dan kakinya sejak tiba hingga menjelang dijemput orang tua.
“Ikatan hanya dilepas saat makan dan mandi. Ironisnya, setelah dimandikan dan dipakaikan baju bersih, pengasuh mengambil foto anak-anak tersebut untuk dikirimkan kepada orang tua sebagai laporan harian, seolah-olah mereka dalam kondisi baik,” ungkap Kompol Riski Adrian.
Mirisnya, praktik keji ini disaksikan langsung oleh DK selaku ketua yayasan dan AP selaku kepala sekolah yang hampir setiap pagi hadir di lokasi penitipan anak tersebut.
13 Tersangka dan 53 Korban Teridentifikasi
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan 13 orang tersangka yang seluruhnya adalah perempuan. Jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 53 anak. Berikut adalah rincian data para tersangka yang terlibat:
| Inisial Tersangka | Usia | Jabatan/Peran |
|---|---|---|
| DK | 51 | Ketua Yayasan (Residivis Korupsi) |
| AP | 42 | Kepala Sekolah |
| FN, NF, Lis, EN, SRM, DR, HP, ZA, SRJ, DO, DM | 26 – 54 | Pengasuh (11 Orang) |
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berkembang. Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan pendalaman keterangan dan bukti-bukti baru di lapangan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak (daycare) agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
