Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus video asusila yang dikenal dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat, 20 Maret 2026. Kasus yang melibatkan seorang anak tiri sebagai korban ini telah menyita perhatian publik dan Komisi Indonesia () yang secara khusus menyoroti dampak psikologis mendalam yang dialami korban.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma berat bagi korban yang masih di bawah umur.

KPAI Desak Penanganan Komprehensif Korban

Menanggapi tuntutan tersebut, KPAI kembali mendesak agar penanganan terhadap korban tidak hanya berhenti pada aspek hukum, melainkan juga mencakup rehabilitasi psikologis yang komprehensif. Komisioner KPAI Bidang Perlindungan Anak, Dr. Lia Anggraini, S.Psi., M.A., menyatakan keprihatinannya atas kasus ini.

“Dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seksual, terutama anak, sangat kompleks dan membutuhkan penanganan jangka panjang dari berbagai pihak,” ujar Dr. Lia Anggraini. Ia menambahkan bahwa pendampingan psikologis harus terus dilakukan untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma dan kembali berinteraksi secara normal di masyarakat.

Perjalanan Kasus dan Harapan Publik

Kasus video asusila ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’ menjadi viral setelah rekaman video tersebut tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan untuk penegakan hukum yang tegas. Proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Sidang putusan untuk terdakwa kasus ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada akhir Maret 2026. Publik menaruh harapan besar agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan penderitaan korban dan prinsip perlindungan anak.