Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, kini menghadapi kenyataan pahit. Setelah melaporkan insiden “makan tak bayar” yang menimpa usahanya, Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan Nabilah melalui unggahan video di media sosial pribadinya pada Kamis, 5 Maret 2026, di mana ia tampak sangat terpukul dan meneteskan air mata.

Dari Korban Menjadi Tersangka: Ironi Hukum yang Menimpa Nabilah O’Brien

Kabar penetapan status tersangka ini menjadi sorotan publik, mengingat Nabilah sebelumnya adalah pihak pelapor. Kasus bermula pada September 2025, ketika seorang pelanggan membawa kabur makanan tanpa membayar. Sebagai bentuk transparansi dan upaya mencari keadilan, Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial.

Namun, upaya Nabilah untuk mengungkap kebenaran justru berbalik menjadi bumerang. Pihak lawan menganggap unggahan bukti tersebut sebagai tindak pidana, yang kini menyeret Nabilah ke meja hukum.

“Saya korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nabilah sambil terisak dalam video yang diunggahnya.

Ancaman Tuntutan Rp1 Miliar dan Tekanan Psikologis

Selama lima bulan terakhir, Nabilah mengaku telah menahan diri untuk tidak berbicara ke publik. Ia merasa takut dan terintimidasi oleh proses hukum serta tuntutan materiil yang diajukan pihak lawan terhadap dirinya.

Dalam pengakuannya, Nabilah menyebutkan bahwa ia dituntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar oleh pihak yang dilaporkannya. Angka fantastis ini sangat memberatkan bagi Nabilah sebagai pemilik usaha kecil. “Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah,” kata Nabilah.

Nabilah merasa niat baiknya untuk membela diri dan karyawannya, serta mengungkap kebenaran demi kepentingan publik, justru berujung pada ancaman finansial dan tekanan psikologis yang besar.

Permohonan Perlindungan Hukum dan Harapan Keadilan

Menghadapi proses hukum di tingkat Bareskrim Polri, Nabilah mengungkapkan rasa takutnya sebagai “rakyat biasa” yang merasa tidak memiliki kekuatan besar untuk melawan tekanan. Ia hanya ingin melindungi haknya sebagai korban pencurian yang mengalami kerugian materiil dan psikis.

Melalui video tersebut, Nabilah memohon perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri. Ia berharap ada atensi khusus terhadap kasus yang menimpanya agar keadilan bisa ditegakkan.

Dukungan dari kerabat, keluarga, dan tim hukum telah dikerahkan secara maksimal, namun status tersangka tetap disematkan padanya. Nabilah merasa berada di titik terendah, mempertanyakan mengapa ia yang menjadi tersangka.

“Lantas saya tersangka atas apa?” tulisnya, menegaskan kembali bahwa kejadian pencurian di restorannya adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Ia berharap masyarakat dapat melihat kasus ini dari sudut pandang korban yang berjuang mencari keadilan.

Di akhir pesannya, Nabilah berharap bisa melanjutkan hidupnya dengan tenang tanpa bayang-bayang tuntutan satu miliar rupiah. Ia tetap meyakini bahwa kebenaran akan muncul pada akhirnya, meskipun prosesnya sangat menyakitkan.

sumber gambar: Instagram