Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini diambil guna meningkatkan akurasi serta kesesuaian informasi yang diunggah oleh satuan pendidikan dengan kondisi riil di lapangan.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah satuan pendidikan yang tidak mengunggah data atau informasi sesuai kondisi sebenarnya ke dalam sistem Dapodik. Hal ini, menurut Suharti, dipicu oleh kekhawatiran sekolah akan penurunan akreditasi jika melaporkan kondisi yang sebenarnya.

“Di sana-sini di Dapodik itu memang ada data-data yang tidak pas sesuai kondisi. Jadi, karena sekolah-sekolah itu takut akreditasinya tidak bagus,” kata Suharti dalam kegiatan Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Senin (2/3/2026).

Ia mencontohkan, tidak sedikit sekolah yang sebenarnya memiliki kondisi kelas rusak, namun pihak sekolah justru melaporkannya dalam kondisi baik di sistem Dapodik. Kondisi ini tentu menghambat upaya pemerintah dalam memberikan dukungan yang tepat sasaran.

Menanggapi temuan tersebut, Kemendikdasmen kini tengah melakukan pembaruan informasi dan data dalam Dapodik agar sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu, Kemendikdasmen juga mewajibkan sekolah untuk melakukan validasi kembali terkait kondisi bangunan masing-masing, terutama bagi mereka yang memerlukan dukungan pemerintah melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

“Jadi kami ini sedang melakukan sekaligus dengan program revitalisasi ini, melakukan validasi kembali satuan-satuan pendidikan yang kondisinya memang perlu mendapatkan perhatian pemerintah,” imbuhnya.

Program revitalisasi satuan pendidikan Kemendikdasmen tahun ini direncanakan menyasar sekitar 71 ribu sekolah. Prioritas utama program ini adalah sekolah-sekolah yang terdampak bencana alam serta yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Kami memperhatikan betul (wilayah 3T), di samping juga sekolah-sekolah yang kondisinya memang rusak berat,” ujar Suharti.

Bagi sekolah yang hanya memerlukan rehabilitasi kecil, Kemendikdasmen meminta agar pihak sekolah dapat memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk melakukan perbaikan yang diperlukan.

sumber gambar: ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban