Seorang staf Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tuban berinisial LF digerebek oleh Satreskrim Polres Tuban saat berada di sebuah hotel bersama seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A. Penggerebekan ini terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, setelah istri sah LF melaporkan dugaan perselingkuhan.
Kasus ini bermula ketika istri LF, DR, merasa curiga dengan gelagat suaminya. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, LF pamit kepada istrinya untuk bekerja lembur di kantornya, PT Semen Indonesia, Tuban. Namun, DR memutuskan untuk membuntuti suaminya secara diam-diam dari rumah mereka di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban.
Alih-alih menuju kantor, LF justru terlihat memasuki Hotel Lynn yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 7A, Kelurahan Latsari, Tuban. Setibanya di hotel, DR langsung menanyakan kepada petugas keamanan dan memeriksa buku tamu. Namun, nama LF tidak terdaftar sebagai tamu yang melakukan check-in.
Petugas hotel menginformasikan bahwa seorang perempuan berinisial A (35), yang diketahui berasal dari Kabupaten Tulungagung, telah menginap di hotel tersebut sejak 18 Februari 2026. Merasa yakin suaminya berada di dalam kamar hotel bersama A, DR segera menghubungi layanan polisi 110 dan melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Tak lama setelah menerima laporan, petugas Unit PPA Polres Tuban langsung menuju lokasi. Saat pintu kamar dibuka, petugas bersama pelapor mendapati LF dan A berada di dalam satu kamar yang sama. “Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama,” tutur Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto.
Kedua terduga pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari keributan di tempat umum.
Dari hasil interogasi dan visum, polisi menemukan bukti bahwa LF dan A telah menjalin hubungan layaknya suami istri selama beberapa hari terakhir saat menginap di hotel tersebut. “Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel,” imbuh Iptu Siswanto.
Saat ini, pasangan tersebut masih menjalani proses penyidikan intensif. Keduanya terancam dijerat Pasal 411 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait tindak pidana perzinaan.
