Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, menyayangkan tidak adanya pemberitahuan resmi terkait pemindahan kliennya kembali ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah. Ammar Zoni dipindahkan pada Sabtu, 9 Mei 2026, untuk menjalani proses administrasi.

Krisna Murti mengungkapkan kekecewaannya atas kurangnya transparansi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), meskipun ia menghormati keputusan tersebut. “Sampai saat ini, kami sebagai kuasa hukum dengan keluarga, tidak ada pemberitahuan secara tulisan atau lisan terhadap keputusan ini,” kata Krisna Murti dalam tayangan Intens Investigasi baru-baru ini.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai alasan pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, termasuk penjelasan mengenai status kliennya yang masuk kategori berisiko tinggi. Menurut Krisna, hal tersebut merupakan hak Ammar Zoni untuk mengetahui urgensi di balik keputusan tersebut.

“Urgensinya apa, terkait apa, bahwa dia harus dipindahkan ke Nusakambangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Krisna Murti juga membeberkan respons keluarga Ammar Zoni yang merasa sangat sedih dan terpukul. Kesedihan tersebut, kata Krisna, terutama disebabkan oleh ketiadaan informasi awal mengenai pemindahan tersebut, membuat keluarga tidak siap secara mental.