Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai miliaran rupiah dan logam mulia emas seberat sekitar tiga kilogram dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. Penangkapan ini menyasar mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Rizal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2026. “Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar tiga kilogram emas,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa uang dan logam mulia tersebut merupakan barang bukti yang terkait dengan OTT tersebut. Rizal, yang menjadi target operasi, saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu. Ia baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.

OTT ini merupakan yang kelima bagi KPK sepanjang tahun 2026, dan yang ketiga secara khusus dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun ini. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK telah mengonfirmasi adanya OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

KPK memulai debut OTT pada tahun 2026 dengan menangkap delapan orang pada 9-10 Januari. Operasi tersebut kemudian diungkapkan terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari OTT tersebut, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Selain itu, pada 4 Februari 2026, KPK juga mengumumkan penangkapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perkebunan.