Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait insiden pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (24/5) lalu. Sultan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi perbedaan sebagai sebuah keniscayaan.

“Jadi, sebetulnya perbedaan itu keniscayaan. Memang ciptaan-Nya begitu,” ujar Sri Sultan di Yogyakarta, Senin (25/5). Ia mengingatkan agar setiap pihak memiliki kesadaran untuk tidak merasa paling benar sendiri dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk.

Akar Masalah: Perizinan dan Alih Fungsi Bangunan

Kepala Kesbangpol DIY, Lilik Andi Aryanto, menjelaskan bahwa penolakan warga dipicu oleh persoalan perizinan bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah sebelum adanya izin resmi atau alih fungsi. Lilik juga menyebut adanya surat pernyataan bersama dari pengurus RT/RW dan warga setempat terkait aktivitas tersebut.

Mediasi Hasilkan Tiga Poin Kesepakatan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menyatakan bahwa mediasi antara Front Jihad Islam (FJI) dan pihak GMS telah dilakukan pada Senin (25/5). Mediasi tersebut menghasilkan tiga poin utama kesepakatan:

  • Pihak GMS diminta melengkapi seluruh izin pendirian dan operasional tempat ibadah sesuai regulasi.
  • Pihak GMS wajib melakukan sosialisasi kepada warga setempat mengenai operasional bangunan tersebut.
  • Permintaan GMS untuk dapat menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti saat insiden terjadi.

Polda DIY menegaskan tidak akan mentolerir tindakan intoleransi atau aksi sepihak yang mengganggu ketertiban umum. “Polisi harus melindungi semua umat beragama tanpa terkecuali,” tegas Ihsan.

Kritik Tajam dari Jogja Police Watch

Di sisi lain, Jogja Police Watch (JPW) mengecam keras aksi pembubaran ibadah tersebut. JPW menilai kejadian ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap rumah ibadah di Indonesia, termasuk di wilayah DIY yang menyandang predikat City of Tolerance.

“Kasus ini harus menjadi evaluasi terhadap kinerja anggota polisi di lapangan. Tindakan pencegahan harus diperkuat agar tidak ada lagi pembubaran jemaat yang sedang beribadah hanya karena persoalan izin,” tulis pernyataan resmi JPW.

Pemerintah melalui Kesbangpol mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bantul, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang dapat memecah belah kerukunan. Semua pihak diminta menghormati jalur hukum dan administrasi sesuai SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah.