Perburuan tautan yang menampilkan adegan “Ibu Tiri Vs Anak Tiri” dengan latar belakang yang berpindah dari kebun sawit ke dapur, masih menjadi fenomena yang marak di kalangan netizen hingga pertengahan April 2026. Namun, di balik rasa penasaran yang tinggi, pakar keamanan siber dan otoritas terkait terus mengingatkan akan bahaya serius yang mengintai, mulai dari pribadi hingga kerugian finansial yang dapat “menjebol tabungan” masyarakat.

Fenomena konten viral semacam ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan berbagai modus kejahatan siber. Tautan-tautan palsu yang mengklaim sebagai akses ke video tersebut banyak beredar di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan. Ketika diklik, tautan ini dapat mengarahkan pengguna ke situs web phishing yang dirancang untuk mencuri informasi sensitif seperti username, kata sandi, hingga detail perbankan.

Selain phishing, ancaman lain yang tak kalah berbahaya adalah potensi unduhan malware atau virus ke perangkat pengguna. Malware ini dapat beroperasi di latar belakang, memata-matai aktivitas daring, mencuri data, atau bahkan mengunci perangkat dan meminta tebusan (ransomware). “Masyarakat harus lebih cerdas dalam memilah informasi dan tautan yang diakses. Jangan mudah tergiur konten viral tanpa memverifikasi sumbernya,” ujar Dr. Budi Santoso, pakar keamanan siber dari Universitas Teknologi Digital, pada Rabu (15/4/2026).

Dr. Budi menambahkan bahwa “tabungan jebol” bukan sekadar kiasan. Banyak kasus menunjukkan korban kehilangan dana di rekening bank mereka setelah tanpa sadar memberikan akses melalui tautan palsu atau setelah perangkat mereka terinfeksi malware pencuri data. “Modus penipuan ini semakin canggih, seringkali menggunakan antarmuka yang sangat mirip dengan situs resmi atau aplikasi populer,” jelasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara berkala telah mengeluarkan peringatan terkait bahaya mengakses konten ilegal atau tidak senonoh, termasuk yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyebaran atau bahkan sekadar akses terhadap konten asusila dapat berujung pada sanksi hukum.

Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat diimbau untuk selalu waspada. Verifikasi keaslian tautan sebelum mengklik, hindari mengunduh aplikasi atau file dari sumber tidak dikenal, dan pastikan perangkat dilengkapi dengan perangkat lunak antivirus yang mutakhir. Edukasi digital yang berkelanjutan menjadi kunci untuk membangun ketahanan siber di tengah derasnya arus informasi dan konten viral.