Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Peluncuran ini berlangsung di Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026, sebagai upaya strategis untuk memastikan keberlanjutan hak belajar murid di seluruh Indonesia.
Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah. “Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pascabencana,” ujar Toni di Jakarta.
Menyikapi kondisi bencana, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri. Hal ini tertuang dalam poin-poin utama Juknis yang baru diterbitkan.
Poin-Poin Utama Juknis Pembelajaran di Daerah Terdampak Bencana
- Prioritas Materi: Sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Fokus utama diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial.
- Asesmen Fleksibel: Penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester.
- Metode Adaptif: Pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, disesuaikan dengan kondisi sarana yang tersedia di daerah terdampak bencana.
Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kemendikdasmen, Jamjam Muzaki, menyoroti pentingnya pemahaman risiko berdasarkan data. “Saat ini, lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana,” ungkap Jamjam.
Ia menambahkan, Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen pemerintah daerah telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana.
Pihak Kemendikdasmen mengajak seluruh elemen pendidikan, mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru, untuk mulai mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum. Integrasi ini dapat dilakukan baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
Seluruh dokumen Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran ini dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi: kurikulum.kemendikdasmen.go.id.
sumber gambar: gesit.id 