Sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial antara 39 mantan karyawan melawan PT Kasa Husada Wira Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (4/5/2026) ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran pihak tergugat, PT Kasa Husada Wira Jatim, tidak hadir maupun mengutus kuasa hukumnya dalam persidangan.

Gugatan senilai total Rp8,5 miliar ini diajukan oleh para eks karyawan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak. Mereka menilai anak perusahaan PT Panca Wira Usaha Jatim, sebuah BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tersebut tidak memenuhi hak-hak normatif sesuai undang-undang.

Kuasa hukum para penggugat, Moh. Hermanto, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mencakup berbagai hak yang belum dibayarkan. “Tuntutan yang kami ajukan sekitar Rp8,5 miliar. Selain hak akibat PHK, juga termasuk gaji tertunggak selama tiga tahun, reimbursement BPJS kesehatan, jasa produksi, dan lainnya,” ujar Hermanto.

Sebelum melayangkan gugatan dengan nomor perkara 49/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.SBY ini, para penggugat bersama kuasa hukumnya telah menempuh jalur bipartit dan tripartit. Namun, upaya mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan. Pihak perusahaan sebelumnya sempat menawarkan opsi penjualan saham di Hotel Varna Surabaya dan Hotel Bekizaar Surabaya yang ditaksir mencapai Rp35 miliar sebagai solusi pembayaran hak karyawan, atau menjual merek dagang Kasa Husada jika opsi pertama menemui jalan buntu.

Dalam persidangan yang seharusnya menjadi agenda pembacaan gugatan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat agar dapat dipanggil ulang dan hadir dalam persidangan selanjutnya.

Para mantan karyawan berharap PT Kasa Husada Wira Jatim dapat bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban pembayaran hak-hak mereka. Kehadiran tergugat dalam sidang lanjutan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara ini.