Seorang buruh serabutan berinisial SMP (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang pada Kamis, 26 Februari 2026. Warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ini diduga menyembunyikan 40 paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong dekat tempat tinggalnya.

Penangkapan SMP bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, informasi tersebut diterima pihaknya sebelum penangkapan.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka di wilayah tersebut,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu, 11 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas menangkap SMP di sekitar kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Kibin.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka, namun tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Namun saat itu kami belum menemukan barang bukti narkotika,” kata Andri Kurniawan.

Melalui interogasi, tersangka akhirnya mengakui menyembunyikan sabu di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Petugas segera bergerak ke lokasi tersebut.

Di rumah kosong itu, polisi berhasil menemukan 40 paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh SMP.

“Dari lokasi rumah kosong tersebut petugas menemukan 40 paket sabu yang sengaja disembunyikan tersangka untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan lanjutan, SMP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial AN, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari AN dengan harga Rp5 juta untuk kemudian dijual kembali,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, bisnis haram ini telah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu tahun terakhir. Atas perbuatannya, SMP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegas alumnus Akpol 2006.