Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial GH (52), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, atas dugaan kasus penculikan balita. Pelaku ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berada di dalam bus yang hendak menyeberang menuju Lampung.

Kasus ini bermula dari laporan IR (33), warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, yang melaporkan bahwa anak kandungnya berinisial B, berusia 17 bulan, dibawa kabur oleh pelaku. Korban diketahui menitipkan anaknya kepada GH untuk diasuh karena kesibukan pekerjaan.

Iptu Andi Wiranata Tamba, Kasatreskrim Polres Tulungagung, menjelaskan bahwa GH telah mengontrak di Ngunut selama setahun terakhir. “Jadi pelaku ini merupakan warga Lampung yang sudah kos di Ngunut sejak setahun terakhir, karena kesulitan mengasuh anaknya, korban menitipkan ke pelaku untuk diasuh selama bekerja,” ujar Iptu Andi pada Jumat (8/5/2026).

IR menitipkan anaknya sejak Kamis, 30 April 2026. Namun, selama diasuh, korban dipersulit untuk bertemu anaknya dengan alasan balita tersebut sedang tidur. Kecurigaan IR memuncak pada Selasa, 5 Mei 2026, ketika ia melakukan panggilan video dengan pelaku. Saat itu, GH terlihat berada di dalam bus dan beralasan sedang mengajak B jalan-jalan. Setelah panggilan tersebut, pelaku tidak dapat dihubungi lagi.

“Korban mencurigai anaknya dibawa ke Lampung oleh pelaku dan melaporkan ke pihak berwajib,” tutur Iptu Andi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan Polres Serang, Banten, mengingat pelaku terdeteksi berada di dalam bus menuju Lampung. GH akhirnya diamankan di jalan tol sebelum pelabuhan. Saat penangkapan, seluruh barang bawaan pelaku, termasuk kompor dan pakaian, turut dibawa.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat mengasuh balita tersebut di Lampung. “Kalau dari barang bawaan pelaku memang berniat menguasai anak tersebut tanpa izin orang tuanya,” pungkas Iptu Andi.

Atas perbuatannya, GH dijerat dengan Pasal 454 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.