Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sebuah restoran yang kedapatan menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan. Operasi pengawasan yang dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut.
Restoran ini terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa dari delapan lokasi yang diperiksa, hanya satu tempat usaha ini yang masih nekat melanggar ketentuan.
Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, pihak restoran menyamarkan penjualan minuman beralkohol dengan tidak menyajikannya dalam botol aslinya. “Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” ucap Zaini, dalam siaran resminya, Rabu (4/3/2026).
Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran. “Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambah Zaini.
Dari operasi tersebut, sebanyak 61 botol minuman beralkohol berhasil diamankan. Petugas juga memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha sebagai bentuk sanksi awal.
Zaini menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan. Namun, ia juga memastikan tindakan tegas akan diambil jika masih ditemukan pelanggaran. “Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusifitas Kota Surabaya,” pungkasnya.
sumber gambar: jatimnow.com 