Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengosongkan gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda pada Senin, 4 Mei 2026. Tindakan pengosongan paksa ini sontak menghentikan aktivitas kesenian dan memicu kekecewaan mendalam di kalangan budayawan serta seniman Kota Pahlawan.

Pagi itu, suasana di pusat denyut kesenian Surabaya berubah drastis. Bukan lagi suara diskusi atau latihan teater yang terdengar, melainkan bunyi gesekan logam dan kayu saat seperangkat gamelan diangkut keluar dari gedung. Peristiwa ini bukan sekadar pemindahan kantor, melainkan hilangnya ruang produksi gagasan yang selama ini menjadi fondasi identitas kota.

Budayawan Meimura, yang hadir di lokasi, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Mengenakan kostum “Besut”, ikon teater rakyat Jawa Timur, Meimura mencoba berinteraksi dengan para petugas. Namun, ia menemukan realita pahit bahwa tak satu pun aparat yang bertugas mengenali sosok Besut yang ia perankan.

“Ini kelemahan kepemimpinan kota. Bagaimana mungkin aparat yang bertugas di jantung budaya tidak tahu apa itu Besut,” cetus Meimura dengan nada getir. Baginya, DKS bukan hanya deretan meja dan kursi, melainkan tempat regenerasi dan kritik sosial bertumbuh.

Meimura menilai pemerintah daerah terlalu mendewakan kecepatan eksekusi administratif ketimbang menjaga keterlibatan emosional para seniman. Penertiban aset ini terasa hambar dan mematikan bagi para pelaku seni.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan penjelasan gamblang mengenai alasan mendesak di balik pengosongan tersebut. Ketidakjelasan rencana relokasi bagi aktivitas DKS kian memperlebar jarak antara birokrasi dan komunitas kreatif.

Sejarah panjang Surabaya yang sarat dengan dinamika seni tradisi, termasuk ludruk, seolah terlupakan dalam proses pembersihan lahan ini. Tanpa ruang diskusi yang inklusif, Surabaya terancam menjadi kota yang tertata secara fisik namun keropos secara makna, kehilangan roh kebudayaannya sendiri.

Sebelumnya, Satpol PP Surabaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan sebagian area lahan di Komplek Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo No. 15, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Surat bernomor 400.11.6/6260/436.7.18/2026 tertanggal 29 April 2026 tersebut ditujukan kepada Sdr. Mahamuny Paksi dan meminta agar area dikosongkan secara mandiri paling lambat pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Pengosongan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada beberapa surat peringatan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya.

Bangunan dan lahan yang dimaksud tercatat dalam sistem SIMBADA dengan nomor register tertentu, menegaskan statusnya sebagai aset milik daerah. Dalam surat itu ditegaskan bahwa jika batas waktu tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan tindakan pengosongan secara langsung dan tidak bertanggung jawab atas segala risiko kehilangan atau kerusakan barang yang mungkin terjadi selama proses pengosongan berlangsung.