Kabar gembira menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN dipastikan sedang dalam proses pencairan dan akan segera diterima.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan bahwa proses pencairan THR bagi ASN Pemkot Surabaya sedang berlangsung. Ia menargetkan dana tersebut dapat diterima dalam waktu dekat.
Eri Cahyadi: THR Diproses Sesuai Aturan
“THR ini lagi diproses ya. Jadi insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri ya. Jadi berapa kali, berapa kali, sudah ada aturannya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi pada Jumat (6/3/2026).
Pernyataan ini sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Regulasi teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
PMK 13/2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Regulasi ini secara rinci menjelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.
Mekanisme Pencairan THR
Dalam PMK 13/2026, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah. Dana tersebut diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima untuk memastikan proses pembayaran yang cepat dan tepat sasaran.
Apabila terdapat kendala yang menyebabkan pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran THR dan gaji ke-13 masih dapat dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.
Selain itu, PMK 13/2026 juga mengatur tahapan administrasi pencairan secara ketat untuk menjamin proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel. Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika aplikasi berbasis web tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, akan diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penting untuk dicatat bahwa dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.
Ketentuan ini juga mencakup pengaturan pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan secara penuh.
Sumber Gambar: https://jatimnow.com/baca-82799-eri-cahyadi-bocorkan-jadwal-pencairan-thr-asn-pemkot-surabaya 