Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menyegel Outlet 23 HWG yang berlokasi di Jalan dr Saharjo. Penutupan ini dilakukan karena outlet tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol (miras).

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Kediri. Menurutnya, penutupan ini bukan keputusan mendadak.

“Penutupan ini bukan langkah yang tiba-tiba. Kami sudah melalui tahapan sesuai prosedur, mulai dari imbauan hingga peringatan tertulis. Namun karena tidak ada itikad baik dari pengelola, maka dilakukan penindakan berupa penutupan,” ujar Paulus, seperti dilansir melalui akun Instagram resmi Satpol PP Kota Kediri pada Jumat (8/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP melakukan penyegelan lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas operasional outlet. Pihak pengelola diminta untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kota Kediri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Kediri untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Penegakan hukum ini dilakukan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat,” tandas Paulus.