Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) pada Kamis, 30 April 2026. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri dan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah diberikan kepada para pedagang.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri, Haris Subagio, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang telah disepakati. “Jadi untuk kawasan SLG kan ada aturan jam berjualan, Jadi kita mengamankan lapak yang ditinggal oleh pedagang. Jadi kalau pedagang kan seharusnya setelah selesai jualan, lapak dibawa pulang. Jadi ini lapak-lapak yang ditinggal kita amankan,” ujar Haris pada Jumat, 1 Mei 2026.

Haris menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berulang kali memberikan imbauan, baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk di berbagai titik di kawasan SLG. Ia mengapresiasi mayoritas pedagang yang telah mematuhi aturan tersebut. “Jadi sebagian besar dari pedagang kan juga tertib untuk melaksanakan apa? Imbauan tersebut. Lah, ini teman-teman pedagang yang meninggalkan lapaknya, kita terpaksa harus mengambil,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kediri telah menetapkan jam operasional bagi PKL di SLG. Pada hari kerja Senin hingga Jumat, pedagang diizinkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, dengan toleransi hingga pukul 23.00-24.00 WIB. Sementara itu, pada akhir pekan, jam operasional diberikan kelonggaran waktu yang lebih fleksibel.

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menemukan pelanggaran di beberapa lokasi, termasuk sekitar arah Pagu, depan minimarket Alfamart, dan area depan Pasar Ikan SLG. Meskipun demikian, jumlah pelanggaran yang ditemukan relatif sedikit. Dari penertiban ini, tiga gerobak angkringan yang ditinggalkan pemiliknya berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, kemarin kan sudah disosialisasikan sama perekonomian sama apa? Sama Setpol, Sehingga yang kita temukan kan cuma beberapa apa? Beberapa buah, tiga buah,” tambah Haris.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menekankan bahwa tindakan penertiban ini diambil setelah melalui proses koordinasi dan dialog yang panjang dengan perwakilan pedagang. “Kalau aturan sudah disepakati tapi tetap dilanggar, tentu harus ada tindakan. Kalau tidak, aturan hanya jadi formalitas,” tegas Kaleb.

Kaleb menjelaskan bahwa penertiban ini masih bersifat non-yustisial, dengan pendekatan pembinaan. Lapak atau gerobak yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah melalui prosedur verifikasi. “Kita akan tahan beberapa hari supaya sebagai efek jera, supaya nanti mereka tidak lagi mengulangi ninggal apa namanya rombong-rombong di sini gitu loh,” pungkasnya.

Penataan PKL di kawasan SLG merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.