Rumah Sakit (RS) Era Medika Tulungagung memberikan klarifikasi resmi terkait kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan oleh salah satu pasiennya, Yayuk Setiawati (49), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang. Melalui unggahan di media sosial, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh proses operasi yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur medis yang berlaku.

Direktur RS Era Medika Tulungagung, dr Rizqi Putra Sansaka, menjelaskan bahwa pasien Yayuk Setiawati (YS) menjalani operasi eksisi FAM di RS Era Medika pada 20 Desember 2025. Pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3. “Semua tindakan kami sudah sesuai prosedur yang ditentukan oleh standar BPJS Kesehatan,” ujar dr Rizqi.

Operasi eksisi FAM tersebut dilakukan oleh dr IGPS. Menurut pihak rumah sakit, pemasangan kasa atau tampon pascaoperasi bertujuan untuk mengurangi pendarahan dan harus diganti secara berkala selama rawat inap maupun rawat jalan hingga luka dinyatakan sembuh. Pasien YS sendiri menjalani rawat inap sejak 19 hingga 23 Desember 2025.

Kronologi Kontrol Pasien

  • 26 Desember 2025: Pasien menjalani kontrol pertama dengan dr IGPS.
  • 2 Januari 2026: Kontrol kedua dilaksanakan. Karena dr IGPS sedang cuti, pasien ditangani oleh dr AR.
  • 9 Januari 2026: Pasien kembali melakukan kontrol ketiga dengan dr AR.

Setelah kontrol ketiga, pasien dijadwalkan untuk kontrol keempat pada 19 Januari 2026. Namun, pihak RS Era Medika menyatakan bahwa pasien tidak datang pada jadwal tersebut. “Pasien dijadwalkan kontrol keempat pada 19 Januari 2026, akan tetapi pasien tidak datang,” papar dr Rizqi.

Pihak RS Era Medika juga menyatakan tidak mengetahui terkait pernyataan kuasa hukum pasien yang menyebutkan bahwa pada 14 Januari 2026 pasien terbang ke Singapura dan dinyatakan sembuh. “Padahal pasien wajib melakukan perawatan lanjutan atau kontrol rawat jalan pada 19 Januari 2026,” ungkap dr Rizqi.

Sebagai tindak lanjut, manajemen RS Era Medika akan melakukan prosedur secara internal dan eksternal sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku guna menanggapi kasus dugaan malapraktik ini.