Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Desakan ini muncul guna mengatasi polemik berkepanjangan terkait aturan penghitungan kerugian negara.

Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026), Prof Romli menyoroti adanya perdebatan mengenai pihak yang berwenang menghitung keuangan negara. Ia mengungkapkan kebingungannya karena saat ini jaksa hingga hakim pun dapat melakukan penghitungan tersebut.

“Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” ujar Prof Romli dengan nada heran.

Menurutnya, berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, ia menyayangkan munculnya berbagai tafsir dan alasan teknis yang mengindikasikan ketidakmampuan BPK dalam menjalankan tugas tersebut.

Prof Romli berpendapat, BPK seharusnya proaktif meminta penguatan kepada DPR untuk meningkatkan kapasitas lembaganya. Penguatan ini, lanjutnya, tidak hanya untuk membantu mengaudit kerugian negara, tetapi juga untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, polemik kewenangan ini, menurut Prof Romli, telah membuat implementasi UU Tipikor menjadi tidak karuan. Kondisi ini berdampak pada munculnya ketakutan di kalangan birokrasi untuk mengambil keputusan, yang tercermin dari kasus hukum yang pernah menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Untuk menyelesaikan perdebatan tersebut, Prof Romli juga mengusulkan agar revisi UU Tipikor meratifikasi Artikel 3 United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Ratifikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Jadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan karena di UNCAC ada pencegahan korupsi, ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum,” tegasnya.