Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklarifikasi isu yang mengaitkan dirinya dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Raja Juli menegaskan bahwa amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi telah dikembalikan 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung.
Raja Juli membenarkan Suhardiman datang ke Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi yang diajukan melalui surat, tercatat dalam daftar hadir, dan didokumentasikan oleh pihak kementerian.
Kronologi Pengembalian Amplop
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menceritakan kronologi kejadian tersebut. “Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak berhak atas barang yang ditinggalkan di ruang pertemuannya. Oleh karena itu, ia segera meminta ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.
Pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena ajudan Raja Juli masih mendampinginya dalam agenda kedinasan lain. Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas agar ajudan tersebut menuju Kuantan Singingi. Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 14.57 WIB di Polres Kuantan Singingi. Pengembalian tersebut dilengkapi tanda terima bermeterai dan dokumentasi sebagai bukti.
Raja Juli juga menyebutkan bahwa ia meminta bantuan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi. Ia menegaskan pengembalian amplop itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban kepada publik. “Sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut,” ujarnya.
Konteks OTT KPK dan Kesiapan Kooperatif
Suhardiman Amby kemudian terjaring OTT KPK pada 29 Juni 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan sekretaris daerah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain dalam perkara tersebut, termasuk yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan.
Raja Juli menyatakan Kementerian Kehutanan siap menyerahkan dokumen audiensi, daftar hadir, notulensi, hingga bukti pengembalian amplop apabila diperlukan penyidik KPK. Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif dalam proses penanganan perkara.
KPK sebelumnya menyebut kemungkinan memanggil Raja Juli akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta perkara. Hingga kini, belum ada keterangan resmi bahwa Raja Juli telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
