Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti ironi di tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menilai keberadaan puluhan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah tersebut belum berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.
Dalam forum diskusi yang digelar Nagara Institute di Universitas Mulawarman, Selasa (10/2), Rieke mengkritik keras pola pengelolaan BUMN yang dinilainya masih berwatak sentralistik. Ia menegaskan, perubahan bentuk BUMN menjadi super holding Danantara tidak akan membawa dampak berarti apabila hanya berhenti pada restrukturisasi administratif.
Sorotan Terhadap Keberadaan BUMN di Kaltim
Menurut Rieke, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan negara kerap beroperasi layaknya entitas terpisah dari lingkungan sosialnya. Di Kalimantan Timur saja, tercatat puluhan BUMN menjalankan aktivitas bisnis, namun persoalan kemiskinan dan ketimpangan masih menjadi bayang-bayang yang nyata.
“Sekitar 41 BUMN ada di Kalimantan Timur. Tapi apakah keberadaan mereka tercermin dalam kualitas hidup masyarakatnya? BUMN tidak boleh merasa asing di daerah tempat mereka mencari keuntungan,” ujar Rieke.
Ia menilai pembentukan Danantara semestinya menjadi momentum refleksi nasional atas praktik pengelolaan aset negara yang selama ini dinilai menyimpang dari semangat konstitusi. Rieke mendorong agar arah kebijakan investasi negara mengadopsi pendekatan pembangunan desa dan daerah yang demokratis, sehingga wilayah penghasil tidak terus-menerus berada di posisi pasif.
Pentingnya Data dan Partisipasi Daerah
Sebagai legislator yang terlibat dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Rieke juga menyoroti lemahnya fondasi data dalam pengambilan kebijakan BUMN. Ia menyebut banyak keputusan strategis lahir dari sudut pandang elite pusat, tanpa mempertimbangkan kondisi riil dan potensi lokal.
“Tanpa data yang valid dan terbuka, BUMN rentan dijadikan alat kepentingan tertentu. Negara harus memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan nasional dan daerah,” katanya.
Pandangan tersebut sejalan dengan analisis Peneliti Nagara Institute, Edi Sewandono. Ia menilai hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas menjamin keterlibatan daerah dalam kepemilikan dan pengelolaan BUMN. Edi mengusulkan agar skema kepemilikan saham daerah atau Participating Interest diwajibkan dalam regulasi setingkat undang-undang.
“Daerah jangan terus diposisikan sebagai objek. Jika ada keraguan terhadap kemampuan daerah mengelola saham, itu berarti mengingkari hak konstitusionalnya. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian politik,” tegas Edi.
Transparansi dan Profesionalisme Pimpinan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nagara Institute Akbar Faizal menjelaskan bahwa pemilihan Samarinda sebagai lokasi diskusi bukan tanpa alasan. Menurutnya, Kalimantan Timur memiliki peran strategis dalam lanskap ekonomi nasional, terlebih dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami ingin gagasan dari daerah menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan nasional. Kebijakan tidak boleh lahir dari ruang elitis yang tertutup,” ujar Akbar.
Dari sisi pengawasan publik, aktivis sosial politik Irma Natalia Hutabarat mengingatkan bahwa setiap transformasi kelembagaan BUMN harus dibarengi mekanisme kontrol yang kuat. Ia menekankan bahwa transparansi merupakan syarat mutlak agar BUMN tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
“BUMN adalah instrumen negara, bukan milik segelintir elite. Tanpa keterbukaan, tujuan kesejahteraan hanya akan menjadi slogan,” katanya.
Pandangan akademik disampaikan Rektor Universitas Mulawarman, Prof. Abdunnur. Ia menilai reformasi BUMN dan BUMD tidak akan efektif tanpa pembenahan serius pada sistem rekrutmen pimpinan. Praktik nepotisme dan birokrasi berlapis disebutnya sebagai penghambat utama kontribusi perusahaan negara terhadap pendapatan daerah.
“Profesionalisme harus menjadi fondasi. Selama jabatan strategis masih ditentukan oleh kepentingan politik, harapan terhadap kinerja ekonomi perusahaan negara akan sulit terwujud,” ujarnya.
Forum diskusi ini menegaskan satu pesan utama yakni Kalimantan Timur menuntut perubahan relasi dengan negara. Daerah tidak ingin terus diperlakukan semata sebagai lokasi ekstraksi sumber daya, melainkan sebagai mitra yang memiliki hak atas data, pengelolaan, dan kepemilikan atas kekayaan alamnya sendiri.
