TNI Angkatan Laut (TNI AL) menahan dua kapal pengangkut nikel di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, pada Selasa, 10 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran izin berlayar serta pengelolaan mineral dan batu bara (minerba) yang serius.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel TNI AL menggunakan KRI Hampala-880. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan adanya pelanggaran.
“Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh prajurit TNI AL di lapangan terhadap kapal yang dinakhodai oleh nakhoda berinisial S beserta 10 orang ABK tersebut, ditemukan serangkaian pelanggaran administratif pelayaran yang serius hingga dugaan tindak pidana pertambangan,” kata Laksamana Pertama TNI Tunggul.
Kapal yang ditahan diduga melanggar administrasi pelayaran karena ketidaksesuaian Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dermaga muat (jetty) kapal tersebut tidak terdaftar dalam Rencana Pola Trayek (RPT).
Selain itu, muatan nikel pada kapal tersebut juga diduga melanggar izin pertambangan. Laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang menunjukkan bahwa jumlah nikel yang diangkut telah melebihi kuota yang diizinkan, yakni 25 persen dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Menanggapi penahanan ini, PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya, Kariatun Zetriansyah, meminta TNI AL untuk menindak tegas kapal tongkang bermuatan ore nikel yang diduga berasal dari jetty miliknya. Zetriansyah menyatakan, “Aktivitas pertambangan dan pengapalan ore nikel tersebut dinilai melawan hukum serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.”
PT Bososi Pratama juga mengapresiasi langkah tegas TNI AL. “Kami (PT Bososi Pratama) mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel,” sambung Zetriansyah dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Februari 2026.
Kapal tug boat (TB) Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608 itu diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara. Zetriansyah menilai penahanan kapal ini menjadi indikasi kuat adanya pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.
“Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar surveyor yang menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) serta pihak trader atau pembeli turut diperiksa. “Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama,” ujarnya.
Menurut Zetriansyah, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, mulai dari persoalan administrasi perusahaan hingga legalitas badan hukum. “Aktivitas di sana terindikasi ilegal. Status AHU disebut tidak lagi terdaftar dan secara administrasi PT Bososi Pratama tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah,” ungkapnya. Ia menambahkan, ada dugaan aktivitas pertambangan yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama, memperkuat indikasi praktik penambangan ilegal yang sistematis.
