Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar hak keuangan kepala daerah ditingkatkan. Menurutnya, langkah ini perlu dipertimbangkan secara serius untuk mencegah praktik korupsi di tingkat daerah, mengingat gaji yang diterima saat ini dinilai tidak rasional.
“Soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas,” kata Rifqi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2026), seperti dikutip Antara.
Rifqi menjelaskan, Komisi II DPR telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia. Aspirasi tersebut secara spesifik menyoroti terbatasnya hak keuangan yang diterima oleh kepala dan wakil kepala daerah.
Menanggapi hal itu, ia merekomendasikan pemerintah untuk segera merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan. Revisi ini terutama ditujukan pada regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi. Karena itu, kita memang harus memberikan hak keuangan yang rasional, yang proporsional,” tegas Rifqi.
