Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Polres Tulungagung menggelar razia kendaraan angkutan barang di Terminal Gayatri Tulungagung pada Kamis, 12 Maret 2026. Operasi ini berhasil menjaring puluhan dari 200 kendaraan yang diperiksa, dengan temuan pelanggaran mulai dari Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga pajak kendaraan yang sudah tidak berlaku.
Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan LLAJ Tulungagung, Saikudin, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari operasi sadar keselamatan dan ketertiban angkutan jalan menjelang Lebaran 2026. “Setiap kendaraan angkutan barang akan dimasukan ke dalam Terminal Gayatri Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan,” ujar Saikudin, Kamis (12/3/2026).
Dari total 200 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, petugas mencatat adanya 10 kendaraan yang dikenai sanksi tilang. Selain itu, enam kendaraan ditemukan dengan status pajak mati, dan 18 kendaraan lainnya memiliki surat uji KIR yang sudah kedaluwarsa.
“Sasaran razia ini adalah angkutan barang dan bus pariwisata. Kendaraan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan keamanan angkutan aman jelang Lebaran,” terang Saikudin, menekankan pentingnya pemeriksaan ini demi keselamatan pengguna jalan.
Razia ini juga dilakukan sebagai persiapan menjelang pemberlakuan larangan operasional bagi kendaraan angkutan selain kebutuhan pokok yang akan dimulai pekan depan. “Jadi minggu depan itu ada kebijakan larangan angkutan barang selain kebutuhan pokok beroperasi. Kebijakan larangan operasi angkutan barang mulai diberlakukan sejak 13 Maret 2026,” jelasnya.
Meskipun demikian, petugas masih banyak menemukan angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL. Terhadap pelanggaran ini, petugas hanya memberikan peringatan kepada para sopir untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Saikudin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menyediakan program normalisasi angkutan ODOL. “Pemprov Jatim telah menyediakan normalisasi angkutan odol. Sehingga kondisi kendaraan bisa normal kembali. Kebijakan ini gratis untuk pemilik kendaraan Odol perorangan,” pungkasnya, memberikan solusi bagi pemilik kendaraan yang ingin menormalisasi kendaraannya.
