Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lingkungan sekolah tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM). Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, memastikan bahwa proses pembangunan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi sesuai prosedur ini maksudnya lahan sekolah itu kan merupakan aset pemerintah daerah, karena dalam aturan kami disuruh menyiapkan lahan untuk Kopdes Merah Putih,” kata Rizal saat ditemui awak media di Kalukubula Sigi pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Rizal menjelaskan bahwa aturan penggunaan lahan untuk pembangunan KDMP mencakup lahan desa, kabupaten, provinsi, BUMD, hingga BUMN. Namun, di Desa Loru, tidak tersedia lahan milik desa yang luasnya sesuai ketentuan, sehingga lahan sekolah di SDN Inti Loru digunakan.
“Persoalannya di Desa Loru tidak ada lahan milik desa yang luasnya sesuai ketentuan sehingga bisa menggunakan lahan sekolah di SDN Inti Loru,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, tidak ada rencana pembangunan maupun penambahan ruang dan gedung di SDN Inti Loru. “Memang belum ada pembangunan gedung baru di sekolah itu, makanya lahan itu kami pinjam untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” sebutnya.
Bupati Sigi juga meyakini bahwa keberadaan gedung KDMP di kawasan sekolah tidak akan mengganggu aktivitas pendidikan di masa mendatang. “Saya pikir tidak mengganggu proses belajar mengajar dengan adanya Kopdes Merah Putih yang dibangun dalam lingkungan sekolah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi telah meminta kepada pengurus Kopdes Merah Putih Desa Loru dan kepala desa untuk membuat pagar tersendiri dan pintu masuk yang terpisah dari sekolah. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan anak-anak didik.
Sebagai informasi, Kabupaten Sigi memiliki sebanyak 164 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di 176 desa di wilayah tersebut.
