Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan transformasi perizinan lahan yang berstatus “hijau” guna memacu laju investasi di wilayah tersebut. Usulan ini diharapkan mampu membuka keran investasi di berbagai sektor strategis, terutama untuk mendukung sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dan properti.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H Novian Rosmana, menjelaskan bahwa proses perubahan status lahan ini dinilai krusial mengingat keterbatasan lahan pembangunan di ibu kota provinsi tersebut. “Terhadap usulan itu, saat ini kami masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat,” kata Novian yang baru saja dilantik menjadi Kepala DPMPTSP Kota Mataram.

Potensi Besar Sektor MICE dan Properti

Novian menambahkan, jika izin dari pemerintah pusat telah dikantongi, dampaknya akan sangat signifikan terhadap peningkatan ekosistem investasi. Sektor MICE, sebagai penopang utama kota jasa, dinilai sangat mendukung pertumbuhan ekonomi Mataram. “Sebagai kota jasa, sektor MICE sangat mendukung kita. Mulai dari pameran skala besar, pertemuan ilmiah, hingga meeting-meeting korporat,” ujarnya.

Selain MICE, sektor properti atau perumahan juga menjadi primadona yang saat ini masih tertahan. Banyak pengembang yang telah mengantre untuk membangun di wilayah Mataram, namun terkendala oleh status lahan yang masih berstatus “hijau”. Beberapa titik yang menjadi target pengembangan antara lain kawasan Lingkar Selatan dan Sayang-Sayang.

Tantangan dan Mekanisme Perubahan Lahan

Novian mengakui bahwa transformasi lahan bukanlah perkara mudah. Tantangan utama adalah menyelaraskan rencana pembangunan dengan program swasembada pangan nasional serta aturan mengenai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, terdapat sekitar 115 hektar lahan yang sedang diusulkan perubahannya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Meskipun beberapa status lahan sudah berubah di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN), perubahan tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mekanismenya menunggu izin keluar dari pemerintah pusat. Pihaknya memastikan bahwa untuk lahan yang sudah terkunci statusnya sebagai LP2B, DPMPTSP tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin apa pun. “Perubahan izin lahan berstatus lahan ‘hijau’ yang diusulkan di luar LP2B,” tegas Novian.

sumber gambar: gesit.id