Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat rampung menjadi undang-undang pada Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyebut beleid tersebut ditargetkan selesai sekitar 20-21 Juli 2026.
“20-21 Juli sudah jadi UU. Juli kan UU-nya selesai. Agustus (Prabowo) Presiden mengharapkan bisa dibacain oleh pidato presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Purbaya menjelaskan, pemerintah saat ini masih memfokuskan pembahasan RUU tersebut bersama kementerian terkait. Saat ditanya mengenai potensi pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses penyusunan, Purbaya menyebut pembahasan sementara masih dilakukan di lingkup kementerian saja. “Akan melibatkan PPATK? Sementara kementerian kita aja,” ujarnya.
Menurut Purbaya, sejumlah substansi krusial dalam RUU, termasuk struktur kelembagaan dan siapa yang akan ditunjuk memimpin PFII, masih akan dibahas lebih lanjut. “Sepertinya nanti kan disusun di undang-undangnya, soal siapa pimpinannya,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan berbagai skema insentif yang akan ditawarkan. Hal ini bertujuan agar kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global. “Nanti kita lihat yang paling, semua insentif yang membuat PFII ini lebih berdaya saing secara internasional,” pungkas Purbaya.
