Eskalasi konflik militer terbuka antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel yang meletus sejak akhir Februari 2026 terus menyita perhatian global. Alasan keamanan dan ancaman program nuklir yang digaungkan poros AS-Israel untuk menyerang Iran dinilai syarat akan standar ganda dan hipokrisi hukum internasional oleh pakar.

M. Muttaqien, pakar hubungan internasional dari Universitas Airlangga (Unair), menegaskan bahwa akar masalah dari serangan tersebut murni karena ketakutan AS dan Israel terhadap kemajuan teknologi Iran, bukan sekadar penegakan hukum global. Iran diketahui tengah mengembangkan teknologi nuklir komprehensif, mulai dari pengayaan uranium, reaktor air berat, sentrifugal canggih, hingga produksi bahan bakar nuklir.

Akar Konflik: Ketakutan atas Kemajuan Nuklir Iran

“Akar masalah konflik ini muncul karena Amerika merasa terancam dengan perkembangan nuklir Iran dan akhirnya menyerang,” kata Muttaqien pada Selasa (10/3/2026).

Muttaqien membedah konflik ini dari kacamata power vs justice (kekuatan berhadapan dengan keadilan). Secara keadilan dan hukum, Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 secara tegas melarang penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain. Ia menyoroti betapa tumpulnya hukum internasional ketika berhadapan dengan negara yang memiliki ‘bekingan’ kekuatan besar.

“Jika ada pelanggaran, seharusnya ada sanksi. Misalnya, Israel yang jelas-jelas melakukan genosida terhadap Palestina semestinya dihukum berat. Namun faktanya, Israel kebal hukum karena mendapat dukungan penuh dari negara superpower seperti Amerika Serikat,” ungkapnya.

Standar Ganda dalam Isu Nuklir

Ketidakadilan ini semakin terang benderang jika membandingkan status kepemilikan nuklir kedua negara. Iran adalah anggota sah Non-Proliferation Treaty (NPT) yang secara rutin melaporkan pengembangan nuklirnya untuk tujuan damai, seperti pembangkit listrik. Oleh karena itu, intervensi militer AS-Israel adalah bentuk pelanggaran kedaulatan yang nyata.

“Bandingkan dengan Israel. Mereka tidak tergabung dalam NPT, memiliki senjata nuklir aktif, tetapi sama sekali tidak pernah mendapat tekanan atau sanksi militer dari dunia internasional,” tegas Muttaqien.

Terkait inisiatif Board of Peace (BoP) yang didorong di tengah konflik ini, Muttaqien mengaku sangat pesimis lembaga tersebut bisa bersikap netral. Pasalnya, BoP disponsori langsung oleh Amerika Serikat sehingga arah keputusannya sudah bisa ditebak akan memihak siapa.

“BoP ini kan sponsornya Amerika Serikat. Jadi, kalau mengharapkan akan adil sepertinya saya pesimis hal tersebut dapat terjadi,” ujarnya.

Sikap Indonesia di Tengah Gejolak Global

Menyikapi ancaman dampak konflik global ini, Muttaqien menyarankan agar pemerintah Republik Indonesia tidak ikut campur dalam blok manapun. Indonesia harus kembali berpegang teguh pada prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif.

Indonesia, menurut Muttaqien, perlu merespons krisis ini melalui jalur multilateralisme yang sah di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selain itu, Indonesia juga perlu aktif berpartisipasi dalam penyelesaian konflik internasional dan mewujudkan perdamaian dunia. Kerja sama multilateral ditempuh dengan langkah yang legitimate dan menjaga stabilitas serta kepentingan negara.