Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan untuk melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga intelijen dalam tata kelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

Langkah tersebut menjadi pertimbangan pemerintah guna memastikan aliran dana yang masuk ke PFII tidak berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Purbaya menanggapi pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap potensi TPPU di pusat keuangan tersebut.

Menanggapi pertanyaan tentang kemungkinan pelibatan penegak hukum atau lembaga intelijen keuangan, Purbaya menjawab singkat, “Nanti kita pikirkan.”

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah belum memutuskan model pengawasan spesifik yang akan diterapkan. Ia menegaskan, desain PFII akan mengacu pada praktik terbaik yang telah diterapkan oleh berbagai pusat keuangan internasional di dunia.

“Nanti kita lihat seperti apa di sana. Saya enggak tahu kalau di luar negeri ada itu seperti itu apa enggak. Jadi kan kita tiru atau kita copy best practice yang ada di dunia,” ujar Purbaya.