Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) agar penggunaan hak angket tidak sampai mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Penegasan ini disampaikan Tito menyusul kesepakatan mayoritas fraksi di DPRD Kaltim untuk menyelidiki kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud.
“Hak angket itu hak DPRD, silakan digunakan. Tapi yang paling penting hubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kaltim harus tetap baik,” ujar Tito Karnavian di Balikpapan, Selasa (5/5/2026).
Tito menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memantau perkembangan situasi di Kaltim tanpa melakukan intervensi langsung. Fokus pemerintah pusat adalah memastikan komunikasi antar-lembaga tetap terbuka agar pembangunan di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut tidak terhambat.
Mendagri juga memaparkan bahwa pengawasan terhadap pemerintah daerah sudah dilakukan secara berlapis, terutama dalam pengelolaan keuangan melalui evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
“Review dilakukan sebelum menjadi APBD. Itu sangat teknis, termasuk efisiensi anggaran dan kesesuaian program. Jadi sebenarnya mekanisme kontrol itu sudah ada,” jelasnya.
Tito menambahkan, pemerintah pusat mengedepankan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan konflik politik di daerah. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog demi menjaga kondusivitas wilayah.
“Saya membangun komunikasi. Prinsip saya seperti menarik benang dari tepung, persoalan selesai tapi tidak menimbulkan kegaduhan baru,” imbuh Tito.
Dinamika politik di Kaltim memanas setelah rapat konsultasi DPRD Kaltim pada Senin (4/5), di mana 21 anggota dari enam fraksi sepakat menggunakan hak angket. Langkah ini dipicu oleh aksi massa pada 21 April lalu yang menuntut pertanggungjawaban Gubernur Rudy Mas’ud terkait anggaran renovasi rumah dinas senilai Rp25 miliar dan dugaan praktik nepotisme. Tercatat hanya Fraksi Golkar yang menyatakan tidak sepakat dengan penggunaan hak angket tersebut.
