tengah mendalami kasus penyebaran video viral berjudul ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ yang meresahkan masyarakat sejak awal April 2026. Video yang diduga berisi konten tidak senonoh dan beredar melalui tautan jebakan ini telah memicu kekhawatiran serius terkait dan etika digital.

Penyelidikan difokuskan pada modus operandi penyebaran tautan yang disinyalir bukan mengarah pada konten video sebenarnya, melainkan ke situs-situs phising, penyebaran malware, atau konten berbahaya lainnya. Tautan ini dilaporkan muncul di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan, menjebak pengguna yang penasaran.

Tindakan Cepat Pihak Berwenang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat merespons fenomena ini. Hingga Rabu (15/4/2026), Kominfo telah memblokir ratusan tautan yang teridentifikasi sebagai ‘jebakan’ atau mengandung konten ilegal. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan persnya, menekankan pentingnya kewaspadaan publik.

“Masyarakat harus sangat berhati-hati. Tautan semacam ini seringkali adalah modus penipuan untuk mencuri data pribadi atau menyebarkan virus. Jangan mudah tergiur dengan judul sensasional,” ujar Semuel.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah memulai penyelidikan mendalam. Kombes Pol. Adi Santoso, Kepala Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa tim siber sedang bekerja keras mengidentifikasi pelaku di balik penyebaran tautan berbahaya ini. “Kami telah menerima banyak laporan terkait peredaran video dan tautan ini. Tim siber kami sedang bekerja keras mengidentifikasi pelaku dan memutus mata rantai penyebarannya,” kata Kombes Pol. Adi Santoso pada Rabu (15/4/2026).

Ancaman Hukum dan Imbauan Publik

Penyebar konten dan tautan ilegal ini dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten asusila dan penipuan elektronik. Ancaman hukuman pidana dan denda menanti para pelaku yang terbukti bersalah.

Kepolisian dan Kominfo secara serentak mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan judul-judul sensasional yang beredar di internet. Masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dari sumber yang tidak jelas, tidak menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya, dan segera melaporkan temuan tautan atau konten ilegal kepada pihak berwenang melalui kanal resmi yang tersedia.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif di balik pembuatan dan penyebaran video serta tautan ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ ini, serta menangkap para pelaku yang bertanggung jawab.