Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi tiga provinsi di Indonesia, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah, sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan konflik agraria yang tinggi. Temuan ini didasarkan pada kajian konflik sumber daya alam yang dilakukan Komnas HAM selama periode 2020 hingga 2025.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa pemilihan ketiga wilayah tersebut sebagai fokus penelitian didasari oleh tingginya jumlah pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan yang masuk ke lembaga tersebut.

Tiga Provinsi Rawan Konflik

“Sumatera Utara itu paling sering diadukan ke Komnas HAM sehingga masuk tiga besar provinsi yang sering diadukan, termasuk untuk konflik agraria,” ujar Uli dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Di Sumatera Utara, konflik agraria umumnya berkaitan dengan tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) dengan lahan garapan masyarakat, serta masalah di kawasan hutan. Sengketa sering melibatkan perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah yang sebelumnya telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Sementara itu, di Jawa Barat, konflik agraria lebih banyak dipicu oleh persoalan legalitas properti di wilayah perkotaan. Ini mencakup tumpang tindih sertifikat, klaim kepemilikan lahan, hingga penggusuran pemukiman warga. Beberapa kasus yang mencuat, antara lain konflik Tamansari di Kota Bandung dan Dago Elos yang melibatkan warga dengan pihak pengembang.

Adapun di Kalimantan Tengah, konflik agraria banyak dipengaruhi oleh ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut. Uli Parulian Sihombing menyoroti, “Karakteristiknya ketimpangan penguasaan lahan, sekitar 4 juta hektare konsesi korporasi berhadapan dengan wilayah adat yang jauh lebih kecil.”

Penyebab dan Dampak Konflik

Dalam kajian tersebut, Komnas HAM juga mencatat bahwa konflik agraria sering kali dipicu oleh tumpang tindih perizinan, lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat, serta ketidakselarasan data pertanahan antarlembaga pemerintah.

Selain berdampak pada kepemilikan lahan, konflik agraria juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak masyarakat atas ruang hidup, akses terhadap sumber pangan, air, dan pekerjaan. Dampak ini terutama dirasakan oleh kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak-anak.

Komnas HAM menilai pemetaan wilayah rawan konflik tersebut penting sebagai dasar penyusunan kebijakan penyelesaian sengketa agraria yang lebih terarah. Pendekatan yang diusulkan mencakup mediasi, penguatan mekanisme administrasi pertanahan, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia.