Adu panco yang melibatkan dua pemuda asal Desa Pulau Maringkik, Lombok Timur, berujung ricuh di Bangsal, Kampung Koko, Desa Tanjung Luar, Lombok Timur, pada Sabtu siang, 21 Maret 2026. Insiden ini dipicu oleh perselisihan klaim kemenangan dan uang taruhan, yang kemudian memicu perkelahian antarkelompok warga.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, membenarkan adanya laporan perkelahian tersebut yang sempat menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Pihak kepolisian segera turun tangan untuk meredakan situasi.
Kronologi Perselisihan Adu Panco
Peristiwa bermula dari adu panco antara Dieng dan Irfan yang digelar pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 Wita di halaman Kantor Desa Pulau Maringkik. Setelah pertandingan, Dieng mengklaim kemenangan. Namun, klaim tersebut ditolak oleh pendukung Irfan yang berpendapat bahwa belum ada pemenang yang sah.
Perselisihan ini kemudian berkembang menjadi adu cekcok mulut. Meskipun sempat diselesaikan oleh pemerintah desa Pulau Maringkik, ketegangan berlanjut. Beberapa sumber menyebutkan bahwa permasalahan ini kemudian dilanjutkan dengan saling tantang melalui pesan WhatsApp antara Irwan, pendukung Irfan, dan Amrin, pendukung Dieng. Keduanya sepakat untuk berkelahi di Tanjung Luar pada waktu yang telah ditentukan.
Situasi semakin memanas karena adanya uang taruhan yang dipegang oleh Haji Eko sebagai hadiah kemenangan. Uang taruhan ini menjadi salah satu pemicu utama kericuhan yang terjadi kemudian.
Polisi Lakukan Mediasi
Merespons laporan warga, bhabinkamtibmas Pulau Maringkik dan anggota Polsek Keruak segera mendatangi lokasi kejadian. Berkat intervensi cepat, situasi berhasil dikendalikan. Para pihak yang terlibat masalah kemudian dikumpulkan untuk menjalani mediasi.
Dalam proses mediasi tersebut, Kapolsek mengimbau kedua belah pihak, baik dari Kampung Koko maupun Kampung Bawah, untuk tidak mengulangi permasalahan serupa di kemudian hari. Kesepakatan pun tercapai.
“Kita mediasi kedua belah pihak, pada kesempatan tersebut pihak kapolsek menghimbau agar kedua belah pihak baik dari Kampung Koko dan Kampung Bawah untuk tidak mengulangi permasalahan tersebut, dan mereka bersepakat terkait perjanjian hadiah berupa taruhan kemenangan akan dikembalikan pada yang menang,” kata Iptu Lalu Rusmaladi.
Iptu Lalu Rusmaladi juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kamtibmas dan kerukunan antarwarga, khususnya di wilayah hukum Polres Lombok Timur, demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
